Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang daftar bisa dari mana saja.
Proses Pendaftaran
Lebih Mudah Dari Mana SajaPendaftaran hanya memakan waktu 5-10 menit tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
Memberikan transparansi tanpa adanya pungutan biaya dan tidak melibatkan kepentingan atau urusan pribadi Petugas Pelayanan untuk melayani masyarakat .
Akses layanan melalui smartphone, tablet, atau komputer dengan tampilan yang nyaman.
Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, siapkan dokumen berikut dalam bentuk digital (Foto/Scan):
Isi Formulir Pendaftaran Onlie Dari Sipon KIA Sayang
Unggah Foto Jika Anak Berusia 5-16 Tahun
Verifikasi Data Oleh Petugas Pelayanan
Tunggu Email Pemberitahuan Untuk Pengambilan KIA