Inovasi Layanan Adminduk

Kartu Identitas Anak

Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang daftar bisa dari mana saja.

KIA Indonesia Preview

Proses Pendaftaran

Lebih Mudah Dari Mana Saja

Proses Daftar

Pendaftaran hanya memakan waktu 5-10 menit tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.

Transparansi dan Kualitas

Memberikan transparansi tanpa adanya pungutan biaya dan tidak melibatkan kepentingan atau urusan pribadi Petugas Pelayanan untuk melayani masyarakat .

Responsif

Akses layanan melalui smartphone, tablet, atau komputer dengan tampilan yang nyaman.

Persyaratan Pendaftaran KIA

Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016, siapkan dokumen berikut dalam bentuk digital (Foto/Scan):

  • Akta Kelahiran Anak Data nomor akta kelahiran diperlukan. Pastikan anak sudah memiliki akte kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) Data nomor kk terbaru diperlukan untuk pendaftaran
  • NIK Kepala Keluarga Data NIK diperlukan untuk pendaftaran
  • Pas Foto Anak (Usia 5-16 Tahun) Wajib diunggah untuk anak usia di atas 5 tahun.
Siapkan & Daftar Sekarang
1

Isi Formulir Pendaftaran Onlie Dari Sipon KIA Sayang

2

Unggah Foto Jika Anak Berusia 5-16 Tahun

3

Verifikasi Data Oleh Petugas Pelayanan

4

Tunggu Email Pemberitahuan Untuk Pengambilan KIA